get app
inews
Aa Read Next : Alween Ong, Wirausaha Muda Inspiratif yang Tertarik Menjadi Calon Legislator

Sah! RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang

Selasa, 18 Januari 2022 | 13:31 WIB
header img
Ilustrasi Rapat Paripurna. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang terkait Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna yang digelar pada hari ini, Selasa (18/1).

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya meminta Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan soal RUU IKN tersebut.

Puan menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak 17-18 Januari 2021 dinihari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.

Ditambahkan Doli, Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Sementara, Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.

"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.

Editor : Chris

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut