RANTEPAO, iNewsMedan.id - Polisi mengamankan perempuan berinisial IRP (41) warga Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia diduga menguras uang sang pacar berinisial PKT (76) hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy mengatakan, penangkapan ini usai polisi mendapat laporan dugaan penipuan dari korban. Setelah diselidiki, polisi langsung menangkap perempuan IRP.
"Modusnya, IRP meminjam uang kepada PKT dan mengaku bersedia dinikahi. Namun, perjanjian itu tidak ditepati sehingga korban merasa ditipu," ujar Aris Saidy, Kamis (10/8/2023).
Aris menyebutkan, kejadian tersebut berawal pada Desember 2022. Saat itu IRP membahas soal masalah ekonominya kepada korban di salah satu wisma di Toraja Utara.
"Sesampainya di wisma, pelaku lalu kemudian meminjam uang tunai milik korban sebesar Rp12 juta dengan iming-iming bersedia menikah dengan korban," katanya.
Editor : Odi Siregar