RANTEPAO, iNewsMedan.id - Polisi mengamankan perempuan berinisial IRP (41) warga Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia diduga menguras uang sang pacar berinisial PKT (76) hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy mengatakan, penangkapan ini usai polisi mendapat laporan dugaan penipuan dari korban. Setelah diselidiki, polisi langsung menangkap perempuan IRP.
"Modusnya, IRP meminjam uang kepada PKT dan mengaku bersedia dinikahi. Namun, perjanjian itu tidak ditepati sehingga korban merasa ditipu," ujar Aris Saidy, Kamis (10/8/2023).
Aris menyebutkan, kejadian tersebut berawal pada Desember 2022. Saat itu IRP membahas soal masalah ekonominya kepada korban di salah satu wisma di Toraja Utara.
"Sesampainya di wisma, pelaku lalu kemudian meminjam uang tunai milik korban sebesar Rp12 juta dengan iming-iming bersedia menikah dengan korban," katanya.
Tidak sampai di situ, karena merasa aksinya lancar dan korban tidak curiga. Pelaku terus-menerus meminjam uang hingga total mencapai Rp123 juta.
Kedok perempuan itu pun terbongkar saat korban mengajaknya untuk segera menikah. Pelaku menolak sehingga korban yang geram melapor ke polisi.
"Total uang milik korban yang dipinjam pelaku mencapai Rp123 juta. Korban merasa tertipu dan memilih melaporkan kejadian ini ke polisi untuk proses hukum,” katanya.
Menurutnya, saat ini IRP yang telah diamankan masih diperiksa penyidik. Untuk kepentingan penyelidikan, IRP ditahan di Mapolres Toraja Utara.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSulsel.id dengan judul Perempuan di Toraja Poroti Pacar Usia 76 Tahun hingga Rp123 Juta, Modus Siap Dinikahi
Editor : Odi Siregar