Tidak sampai di situ, karena merasa aksinya lancar dan korban tidak curiga. Pelaku terus-menerus meminjam uang hingga total mencapai Rp123 juta.
Kedok perempuan itu pun terbongkar saat korban mengajaknya untuk segera menikah. Pelaku menolak sehingga korban yang geram melapor ke polisi.
"Total uang milik korban yang dipinjam pelaku mencapai Rp123 juta. Korban merasa tertipu dan memilih melaporkan kejadian ini ke polisi untuk proses hukum,” katanya.
Menurutnya, saat ini IRP yang telah diamankan masih diperiksa penyidik. Untuk kepentingan penyelidikan, IRP ditahan di Mapolres Toraja Utara.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSulsel.id dengan judul Perempuan di Toraja Poroti Pacar Usia 76 Tahun hingga Rp123 Juta, Modus Siap Dinikahi
Editor : Odi Siregar