get app
inews
Aa Read Next : Polres Tanjungbalai Ringkus 5 Bandar Pil Ekstasi Hari Ini, Ini Kronologinya

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Giveaway yang Mencatut Nama Baim Wong

Sabtu, 01 Juli 2023 | 13:29 WIB
header img
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Giveaway yang Mencatut Nama Baim Wong. (Foto: Istimewa)

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap dua pelaku penipuan modus giveaway yang mencatut nama Baim Wong.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinsial MAM (20) warga Jalan Binjai, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan IS (20) warga Jalan Sikas, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan yang berbeda dengan modus yang sama.

MAM ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi LP/A/13/VI/SPKT/SATRESKRIM/RES.T.BALAI/POLDASU, tanggal 28 Juni 2023.

"MAM ditangkap Rabu siang, 28 Juni 2023 sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Husni Thamrin Perumahan Cemerlang Asri V Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai," ucap Eri, Sabtu (1/6/2023).

Saat diperikas, MAM mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan modus gobel away, atas nama Baim Wong. Ia diamankan beserta barang bukti dua unit handphone, dua kartu ATM dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

"Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap 2 unit Handphone milik terlapor MAM, petugas menemukan pada akun Whatsapp percakapan dengan beberapa orang korban yang berisikan Give Away Baim Wong. Yang mana, ada beberapa orang korban melakukan pentransferan sejumlah uang yang bervariasi ke rekening milik terlapor," jelas Eri.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut