Sedangkan untuk tabung gas 12 Kg yang kosong, pelaku membelinya dari warga yang kemudian dijual melalui pangkalannya.
“Tentunya ini melanggar UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Ciptaker,” ujarnya.
Barang Bukti Ratusan Tabung Elpiji 3 Kg
Dia menambahkan pihaknya telah mengecek bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan gas tersebut. Adapun barang bukti yang disita yakni 63 tabung elpiji 12 kg dan 100 tabung ukuran 3 kg.
“Barang bukti yang disita sebanyak 63 tabung gas berukuran 12 kg dan 100 tabung gas berukuran 3 kg. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait adanya praktik serupa dari pangkalan gas,” katanya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSumut.id dengan judul Polrestabes Medan Gerebek Pangkalan Gas Pengoplos Elpiji 3 Kg, Sita Ratusan Tabung
Editor : Odi Siregar