MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menggerebek pangkalan gas pengoplosan elpiji 3 kilogram (kg) di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deliserdang. Pemilik berinisial RP hingga ratusan tabung turut diamankan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu tanggal 5 Agustus 2023. Pelaku mengoplos elpiji 3 kg ke ukuran 12 kg.
“Pelaku ini melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg,” kata Valentino, Rabu (9/8/2023).
Gas 3 Kg Dioplos ke Ukuran 12 Kg
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengoplos gas sendirian. Caranya dia memanaskan terlebih dahulu tabung elpiji 3 kg. Kemudian menyuruh orang untuk memindahkan tabung yang sudah dioplos.
“Dalam seminggu pelaku mengaku ada 100 tabung gas hasil oplosan yang dapat diproduksi. Kemudian keuntungan yang didapat sekitar Rp5 juta sampai Rp8 juta per minggu,” katanya.
Sedangkan untuk tabung gas 12 Kg yang kosong, pelaku membelinya dari warga yang kemudian dijual melalui pangkalannya.
“Tentunya ini melanggar UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Ciptaker,” ujarnya.
Barang Bukti Ratusan Tabung Elpiji 3 Kg
Dia menambahkan pihaknya telah mengecek bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan gas tersebut. Adapun barang bukti yang disita yakni 63 tabung elpiji 12 kg dan 100 tabung ukuran 3 kg.
“Barang bukti yang disita sebanyak 63 tabung gas berukuran 12 kg dan 100 tabung gas berukuran 3 kg. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait adanya praktik serupa dari pangkalan gas,” katanya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSumut.id dengan judul Polrestabes Medan Gerebek Pangkalan Gas Pengoplos Elpiji 3 Kg, Sita Ratusan Tabung
Editor : Odi Siregar