SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polsek Perdagangan menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel di Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (2/9/2024) malam. Saat ditangkap ketiga pelaku itu tengah pesta narkoba.
"Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane.
Kata Irvan, dalam penangkapan itu tiga orang diamankan terdiri dari dua orang pria dan satu orang wanita. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah TAY (20), DNAAZ (23) dan RS (30). Mereka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dalam kamar hotel tersebut," jelasnya.
"Sementara untuk barang barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu, alat hisap, dan telepon genggam," sambung Kasat Narkoba.
Saat diinterogasi, para tersangka mengaku telah membeli sabu-sabu dari seorang bandar bernama Danu. Mereka juga mengakui telah mengonsumsi narkoba di dalam kamar hotel tersebut.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diboyong ke Polsek Perdagangan guna proses penyidikan lebih lanjut," tandas Kasat Narkoba.
Editor : Odi Siregar