get app
inews
Aa Read Next : APK Dilarang Dipasang di Jalan Adi Sucipto, Kolonel Pnb Ucok Hutajulu: TNI Harus Netral

Kababinkum TNI: Mayor Dedi Hasibuan Lakukan Kesalahan Prosedural saat Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:08 WIB
header img
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menyatakan bahwa ada kesalahan dalam prosedur yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kerabatnya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH). Foto: Riana Rizkia

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menyatakan bahwa ada kesalahan dalam prosedur yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kerabatnya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH).

Kresno menjelaskan bahwa bantuan hukum dari TNI kepada anggota keluarga harus diajukan oleh prajurit atau keluarga yang bersangkutan.

"Secara umum, langkah pertama adalah permohonan dari pihak terkait, bisa berupa prajurit atau keluarga. Kemudian, permohonan ini diajukan kepada satuan kerja terkait. Misalnya, jika ada anggota di Pusat Penerangan (Puspen), permohonan diajukan ke Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen). Setelah itu, Kapuspen akan mengajukan surat permohonan ke Kababinkum," ujar Kresno dalam konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Kamis (10/8/2023).

Kresno menjelaskan bahwa setelah itu, Kababinkum akan menyelidiki kasus tersebut untuk menentukan apakah masuk dalam ranah perdata atau pidana. Selanjutnya, akan diputuskan apakah kasus tersebut akan diajukan ke pengadilan negeri atau mungkin pengadilan agama.

"Hasil penyelidikan ini akan menentukan pemberian bantuan hukum. Jika bantuan diperlukan, Komandan Kodam atau Kababinkum akan mengeluarkan Surat Perintah kepada perwira di lingkungan mereka untuk memberikan bantuan. Setelah perwira ini mendapat Surat Perintah, ia akan memberikan bantuan kepada prajurit atau keluarganya," jelasnya.

Setelah Surat Perintah dibuat, pemohon akan diberikan surat kuasa. Dari sini, pendamping akan memberikan langkah-langkah tindakan hukum yang harus diikuti. Namun, menurut Kresno, Mayor Dedi telah melewati beberapa tahapan prosedur.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut