MEDAN, iNewsMedan.id- KPU Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan dari total 1.677 bakal calon legislatif (caleg) yang diajukan Parpol di Sumut, terdapat 306 caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan sisanya sebanyak 1.371 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, Rabu (9/8).
"Seluruh hasil tersebut telah disampaikan kepada partai politik pada tanggal 4 Agustus lalu," ucap Batara.
Namun lanjut Batara, partai politik masih diberi kesempatan hingga tanggal 11 Agustus untuk mengganti atau memperbaiki dokumen Bacaleg yang dianggap TMS.
"KPU memberikan waktu kepada partai untuk memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti orang," kata Batara.
Setelah proses perbaikan atau penggantian dokumen berakhir pada tanggal 11 Agustus, KPU akan melakukan verifikasi ulang mulai tanggal 12 Agustus hingga 15 Agustus.
Pada tanggal 16 dan 17 Agustus, KPU akan melakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Kemudian, pada tanggal 18 Agustus, KPU akan menetapkan DCS dan mengumumkannya ke publik pada tanggal 19 Agustus.
"Hampir di seluruh partai terdapat caleg yang dinyatakan TMS. Sedangkan untuk 21 bakal Calon DPD Sumut, semuanya MS" pungkas Batara.
Berikut Daftar Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg Parpol di Sumut:
1.PKB : Jumlah bacaleg: 100, TMS: 12
2. Gerindra: Jumlah bacaleg: 100, TMS: 1
3. PDIP: Jumlah bacaleg: 100, TMS: 10
4. Golkar: Jumlah bacaleg: 100, TMS: 6
5. NasDem: Jumlah bacaleg: 100, TMS: 7
6. Partai Buruh: Jumlah bacaleg: 100, TMS: 9
7. Partai Gelora: Jumlah bacaleg: 71, TMS: 7
8. PKS: Jumlah bacaleg: 100, TMS: 1
9. PKN: Jumlah bacaleg: 96, TMS: 55
10. Partai Hanura: Jumlah bacaleg: 100, TMS:17
11. Partai Garuda: Jumlah bacaleg: 81, TMS: 56
12. PAN: Jumlah bacaleg: 100, TMS: 5
13. PBB: Jumlah bacaleg: 90, TMS: 52
14. Demokrat: Jumlah bacaleg: 100, TMS: 31
15. PSI: Jumlah bacaleg: 100, TMS: 4
16. Perindo: Jumlah bacaleg: 100, TMS: 14
17. PPP: Jumlah bacaleg: 84, TMS: 1
18. Partai Ummat: Jumlah bacaleg: 55, TMS: 18
Editor : Ismail