get app
inews
Aa Read Next : Giat Minggu Kasih, Kapolres Labuhanbatu Selatan Imbau Orang Tua Jaga Pergaulan Anak

Polemik Pasar Gambir, Kuasa Hukum Minta Dinas dan Kecamatan Tidak Ingkar

Senin, 18 Maret 2024 | 21:16 WIB
header img
Polemik Pasar Gambir, Kuasa Hukum Minta Dinas dan Kecamatan Tidak Ingkar. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Kantor Hukum Law Office Irvan JM Simatupang & associates, Irvan, mengatakan polemik Pasar Gambir meresehkan masyarakat sekitar hingga pengguna jalan. Pasalnya, kemacetan masih terjadi di Pasar Gambir hingga saat ini.

Irvan menilai bahwa hal itu merupakan imbas proyek pemagaran Pasar Gambir yang belum terealisasi hingga saat ini. Padahal, sebut Irvan, pemagaran itu merupakan proyek pemerintah.

"Jadi dari hasil rapat koordinasi tadi dengan Kecamatan Percutseituan dengan Dinas PU Deliserdang yang diwakili sekretaris, bahwa pekerjaan itu tetap dilanjutkan sampai akhir Maret tanggal 31," jelas Irvan.

Irvan menyampaikan bahwa pihak Kecamatan akan melakukan penertiban PKL bersama Satpol-PP beberapa hari mendatang.

"Jadi pada intinya akan tetap dilakukan pemagaran sesudah lokasi ditertibkan Satpol-PP, sesuai dengan batas-batas proyek pemagaran yang telah ditentukan oleh dinas PU," ungkap Irvan.

Untuk Addendum, lanjut Irvan, berakhir pada 20 Maret 2024. Namun,  setelah berkoordinasi dengan Dinas PU, jadi akan diperpanjang sampai akhir Maret.

"Artinya kerjaan itu tetap kita kerjakan, karena ini merupakan program dari Pemkab Deliserdang," terang Irvan.

Soal pembahasan PKL, ungkap Irvan, hal itu juga dibahas dalam rapat. Di mana, PKL akan tetap ditertibkan pada Senin sampai Jumat.

"Setelah ditertibkan maka akan langsung dikerjakan. Tadi informasi yang saya dapat, katanya ada penertiban yang dilakukan Satpol-PP. Tapi saat kami ke lokasi siang tadi, ternyata PKL kembali berjualan di jalan, seperti yang lalu-lalu. Dan parahnya tidak ada petugas Satpol-PP yang di lokasi saat kami meninjau lokasi," ucap Irvan.

Atas hal itu, ujar sebut Irvan, pihaknya berharap program itu berjalan sesuai yang telah dirapatkan sebelumnya. Kemudian, sesuai dengan Perda tentang penertiban.

"Harapan kami, karena ini program dari pemerintah, ya kita tetap mendukung, bagaimana masyarakat (yang berjualan) tertib. Lalu masyarakat yang menggunakan jalan tidak lagi mengalami kemacetan sehingga warga dan pengguna jalan bisa nyaman melintasi Pasar 8 tembung," pungkas Irvan.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut