Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Harun Masiku Masih Betah Jadi WNI, Sempat Kabur ke Singapura Pada 2020

Senin, 07 Agustus 2023 | 20:21 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Buronan Harun Masiku Masih Betah Jadi WNI, Sempat Kabur ke Singapura Pada 2020
- Buronan Harun Masiku masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) belum mengganti status kewarganegaraan selama masa pelariannya dari penegak hukum.(Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Buronan Harun Masiku masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) belum mengganti status kewarganegaraan selama masa pelariannya dari penegak hukum.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti menyatakan bahwa Harun Masiku masih mempertahankan kewarganegaraannya. Meskipun beberapa buronan lain telah melakukan perubahan identitas dan kewarganegaraan, pihak kepolisian memiliki informasi terkait keberadaan mereka dan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memfasilitasi proses kepulangan mereka," ujar Krishna pada Senin (7/8/2023).

Krishna juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Harun telah meninggalkan Indonesia dan pergi ke Singapura pada tanggal 16-17 Januari 2020. Namun, KPK baru kemudian meminta penerbitan Red Notice terhadap Harun setelah peristiwa tersebut.

Lebih lanjut, Krishna menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menduga Harun masih berada di Indonesia.

"Kami tengah bekerja sama dengan negara-negara lain untuk melacak keberadaannya. Kami sedang mengumpulkan dan menganalisis setiap informasi yang ada, termasuk rumor. Hingga saat ini, terdapat indikasi kuat bahwa Harun kemungkinan masih berada di wilayah Indonesia," ungkapnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut