Sahrul mengungkapkan, pihak penyidik pernah memberikan SP2HP tepatnya Maret 2023 yang isinya akan melakukan gelar perkara.
"Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya apakah sudah naik sidik atau belum. Tidak jelas perkembangannya," ungkapnya.
Kedua poin itu membuat tim kuasa hukum melakukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Medan. Adapun yang digugat adalah Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tebing Tinggi.
"Kapolri secara hirarki bertanggung jawab di Polri. Gugatan melawan hukum karena lambatnya banding di Propam Polda Sumatera Utara dan laporan dugaan perzinahan yang kami laporkan," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa Polres Tebing Tinggi sudah memutuskan PTDH terhadap keduanya dan mereka mengajukan banding.
"Proses banding keduanya masih berlangsung dan belum diputuskan apa hasil bandingnya," tambahnya.
Editor : Odi Siregar