get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Medan Gandeng BPJamsostek Lindungi 3.750 Petugas Pilkada dengan JKK dan JKM 

BPJAMSOSTEK Medan Kota Bayarkan Klaim Capai Rp211,3 Miliar

Jum'at, 21 Juli 2023 | 22:00 WIB
header img
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Suci Rahmad. (Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota)

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota telah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp211, miliar sepanjang semester I tahun 2023.

“Hingga 30 Juni 2023, Kantor Cabang Medan Kota telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak lebih dari 23 ribu kasus,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Suci Rahmad, Jumat (21/7/2023).

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 13.821 kasus sebesar Rp184,8 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 6.654 kasus sebesar Rp3,7 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 286 kasus sebesar Rp8,4 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2.342 kasus sebesar Rp14,2 miliar.

“Hingga akhir Juni 2023, klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak kepesertaannya tidak lagi aktif,” jelasnya.

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Maka itu kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja di wilayah Sumatera Utara, terutama di Kota Medan agar melindungi seluruh pekerjanya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Suci.

Suci menambahkan, agar seluruh perusahaan untuk mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah seperti kecelakaan kerja, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dari uang perusahaan ataupun gotong royong antar pekerja. Karena semua biaya akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut