MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris keluarga almarhum Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting yang meninggal dunia pada Rabu, 7 Februari 2024.
Santunan kematian JKK tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara Hassanuddin, dan didampingi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Alm Baskami Ginting diketahui meninggal dunia setelah sempat pingsan di ruang kerjanya di Gedung DPRD Sumut, pada Rabu siang (7/2/2024) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Suci Rahmad, turut menyampaikan duka cita atas wafatnya Ketua DPRD Sumatera Utara.
“Kami turut berduka cita atas berpulangnya Bapak Baskami Ginting. Semoga almarhum diberikan kelapangan, serta keluarga diberikan kesabaran dan kekuatan,” ujar Suci, Sabtu (10/2/2024).
Sebagai informasi, ahli waris almarhum akan mendapatkan santunan sebesar 48 x upah yang didaftarkan dikarenakan termasuk dalam Jaminan Kecelakaan Kerja. Santunan diserahkan pada acara penghormatan mendiang Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.
Sedangkan meninggal dunia bukan kecelakaan kerja hanya mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
“Kami berharap seluruh stakeholder serta seluruh pemberi kerja untuk terus mendukung terselenggaranya jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjauhkan keluarga pekerja dari kemiskinan pada saat pekerja sakit akibat kerja ataupun meninggal sehingga masyarakat pekerja bisa hidup sejahtera sesuai dengan tagline kita Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkas Suci.
Editor : Odi Siregar