MEDAN, iNewsMedan.id- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan ketua DPC Partai Demokrat Medan Perjuangan, Nazmi Natsir Adnan, dan rekannya Rinaldi Akbar Lubis, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Selama persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VII pada Senin (24/7/2023), kuasa hukum korban, Hussain Harahap, menyampaikan keluhan tentang dugaan sikap tidak profesional dari Majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Menurut Hussain, hakim tidak fokus pada pokok materi persidangan yakni kasus penganiayaan terhadap kliennya Ellia Umar dan Laila Umar.
"Kita melihat ada kecenderungan hakim ini lebih tidak masuk ke pokok-pokok perkara. Dia lebih mencecar saksi soal perdata," kata Hussain, Jumat (28/7/2023).
Padahal lanjut Hussain, persoalan keperdataan itu sudah selesai di tingkat peradilan pertama.
"Itu klien kita yang pemegang hak asuh anak,"ucapnya.
Ia beranggapan, hakim tidak profesional, karena lebih memberikan ruang kepada para terdakwa.
Hal tersebut terlihat, ketika majelis hakim memberikan waktu lebih untuk para terdakwa ini berbicara ketimbang saksi-saksi yang memberatkan.
"Jadi harapan kami fokuslah terhadap dakwaan jaksa, dakwaan pertama pasal 170 KUHP kedua 351 ayat 1 KHUP jo pasal 55 ayat 1 KUHP," sebutnya.
Hussain mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) untuk pengawasan lebih lanjut saat sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 31 Juli 2023.
"Ini sudah dilaporkan ke KY," sambung Hussain.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 18 Januari 2021 di rumah Ellia Umar di Jalan Jermal 12, Kecamatan Medan Denai. Nazmi dan rekannya mencoba mengambil anak Hannan dari Ellia, namun Ellia menolak karena hak asuh anak telah ditetapkan kepada Hannan.
Akibatnya, terjadi keributan yang melibatkan beberapa orang dan berakhir dengan laporan polisi.
Editor : Ismail