get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Kebijakan OJK, Upbit Indonesia Perkuat Keamanan Transaksi Kripto Melalui Travel Rule

5 Cara Memblokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol

Sabtu, 22 Juli 2023 | 10:00 WIB
header img
KTP. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas lima cara memblokir KTP yang disalahgunakan oleh pinjaman online atau pinjol

Salah satu permasalahan yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan KTP oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan dapat mengakibatkan berbagai masalah hukum dan sosial.

Untuk melindungi diri dari risiko ini, ada beberapa langkah penting yang dapat diambil untuk melakukan pemblokiran atau membatasi penggunaan KTP yang disalahgunakan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa cara blokir KTP yang disalahgunakan agar kita dapat lebih berhati-hati dan menjaga data pribadi kita dengan lebih baik."

Dilansir dari duwitmu, inilah penjelasan cara blokir KTP yang disalahgunakan.

Cara blokir KTP yang disalahgunakan

1.Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Segera laporkan ke OJK melalui dua jalur, yaitu Pengaduan Konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK. Pengaduan bisa disampaikan melalui email, surat, atau melalui call center telepon OJK.

2.Gunakan Saluran Pengaduan OJK

OJK memiliki bagian Perlindungan Konsumen yang menangani pengaduan konsumen terkait pinjaman online. Konsumen dapat mengirimkan laporan atau permintaan informasi melalui berbagai sarana yang disediakan oleh OJK, termasuk surat, email, dan formulir pengaduan online.

3.Lampirkan Bukti dan Dokumen Pendukung

Saat menyampaikan pengaduan, OJK menyarankan untuk melampirkan bukti telah mengadukan masalah ke lembaga keuangan terkait dan/atau tanggapannya. Selain itu, lampirkan juga identitas diri, kronologis pengaduan secara lengkap, dan dokumen pendukung lainnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut