JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas lima cara memblokir KTP yang disalahgunakan oleh pinjaman online atau pinjol.
Salah satu permasalahan yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan KTP oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan dapat mengakibatkan berbagai masalah hukum dan sosial.
Untuk melindungi diri dari risiko ini, ada beberapa langkah penting yang dapat diambil untuk melakukan pemblokiran atau membatasi penggunaan KTP yang disalahgunakan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa cara blokir KTP yang disalahgunakan agar kita dapat lebih berhati-hati dan menjaga data pribadi kita dengan lebih baik."
Dilansir dari duwitmu, inilah penjelasan cara blokir KTP yang disalahgunakan.
Cara blokir KTP yang disalahgunakan
1.Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Segera laporkan ke OJK melalui dua jalur, yaitu Pengaduan Konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK. Pengaduan bisa disampaikan melalui email, surat, atau melalui call center telepon OJK.
2.Gunakan Saluran Pengaduan OJK
OJK memiliki bagian Perlindungan Konsumen yang menangani pengaduan konsumen terkait pinjaman online. Konsumen dapat mengirimkan laporan atau permintaan informasi melalui berbagai sarana yang disediakan oleh OJK, termasuk surat, email, dan formulir pengaduan online.
3.Lampirkan Bukti dan Dokumen Pendukung
Saat menyampaikan pengaduan, OJK menyarankan untuk melampirkan bukti telah mengadukan masalah ke lembaga keuangan terkait dan/atau tanggapannya. Selain itu, lampirkan juga identitas diri, kronologis pengaduan secara lengkap, dan dokumen pendukung lainnya.
Editor : Odi Siregar