get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp817 Juta di Situs Benteng Putri Hijau 

Korupsi Rp466 Juta, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara 

Jum'at, 21 Juli 2023 | 19:10 WIB
header img
Korupsi Rp466 Juta, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait dugaan korupsi Pelaksaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2019 sebesar Rp.466.437.818 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut, Kamis (21/7). 

Adapun tiga tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML). 

"Tiga tersangka dipersangkakan dengan  Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. 

Lanjut Yos Tarigan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada Tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000 pada Tahun Anggaran 2019. 

Pekerjaan pembangunan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN selaku Pengawas Lapangan PT. Multi Phi Beta. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut