Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakaran Markas Brimob: Polisi Tangkap Lima Pelaku, Tiga di Antaranya dari Luar Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kecanduan Judi Online, Pria Ini Nekat Curi 11 HP di Jakarta Pusat

Kamis, 20 Juli 2023 | 06:00 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Kecanduan Judi Online, Pria Ini Nekat Curi 11 HP di Jakarta Pusat
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Berdasarkan keterangan MIH, pelaku nekat mencuri 11 HP itu lantaran ketagihan bermain judi online. Dia pun membutuhkan uang untuk judi.

“Setelah kita tanya lebih lanjut kenapa dia mencuri, ternyata si tersangka ini gila judi online. Rencananya kalau memang dia berhasil, dia mau jual (HP), kemudian uangnya buat judi online dan untuk foya-foya,” kata Yosi.

MIH disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di halaman iNews.id dengan judul Gila Judi Online, Pria Nekat Curi 11 HP di Johar Baru Jakpus

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut