JAKARTA, iNewsMedan.id - Polisi mengamankan seorang pria berinisial MIH saat beraksi mencuri 11 handphone di salah satu konter HP di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. MIH mengaku nekat lantaran kecanduan judi online.
Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP Yosi Januar mengatakan, korban berinisial AT memergoki MIH bersama rekannya AW tengah mengambil 11 HP dan 1 buah powerbank yang berada di atas kursi samping etalase.
“Saat korban AT meninggalkan toko untuk belanja, itu (toko) dalam keadaan ditutup kain spanduk. Nah setelah selesai belanja korban memergoki pelaku MIH tengah melancarkan aksinya,” kata Yosi, Rabu (19/7/2023).
MIH berhasil ditangkap korban dengan dibantu warga sekitar. Pelaku lain yakni AW berhasil meloloskan diri.
“Pelaku MIH tertangkap oleh korban dan dibantu warga. Sementara untuk pelaku AW berhasil kabur menggunakan sepeda motor dari si MIH tersebut,” ujar Yosi.
Berdasarkan keterangan MIH, pelaku nekat mencuri 11 HP itu lantaran ketagihan bermain judi online. Dia pun membutuhkan uang untuk judi.
“Setelah kita tanya lebih lanjut kenapa dia mencuri, ternyata si tersangka ini gila judi online. Rencananya kalau memang dia berhasil, dia mau jual (HP), kemudian uangnya buat judi online dan untuk foya-foya,” kata Yosi.
MIH disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di halaman iNews.id dengan judul Gila Judi Online, Pria Nekat Curi 11 HP di Johar Baru Jakpus
Editor : Odi Siregar