get app
inews
Aa Read Next : Pemilik Anjing Dituntut 2,5 Tahun Penjara, LBH PSI Minta Kemenkes Investigasi RS Bhayangkara Medan

Hakim PN Medan Sayangkan Kasus Hak Anak Bergulir ke Ranah Hukum

Selasa, 18 Juli 2023 | 11:24 WIB
header img
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyayangkan kasus dugaan pemukulan yang dituduhkan saksi korban Ellia kepada mantan menantunya Nazmi Natsir Adnan (32) dan Rinaldi Akbar Lubis (31) bisa sampai bergulir ke ranah hukum.  (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyayangkan kasus dugaan pemukulan yang dituduhkan saksi korban Ellia kepada mantan menantunya Nazmi Natsir Adnan (32) dan Rinaldi Akbar Lubis (31) bisa sampai bergulir ke ranah hukum. 

Padahal, kasus tersebut berawal dari perkara hak asuh anak yang telah dimenangkan oleh Nazmi Natsir Adnan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI. 

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Medan, Senin (17/7/2023), beragendakan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho SH.  

Dalam sidang itu, awalnya majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan mencecar saksi korban Ellia terkait kronologis dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada terdakwa Nazmi Natsir Adnan yang merupakan mantan menantunya. 

Di hadapan majelis hakim, saksi korban Ellia mengaku bahwa kedua terdakwa melakukan pemukulan terhadap dirinya pada hari Senin tanggal 18 Januari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Manunggal Nomor 02, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. 

Namun, ketika hakim anggota Fauzul Hamdi bertanya kepada dirinya, saksi korban Ellia sempat bingung menjawab pertanyaan hakim tersebut. 

"Berapa kali tangan anda dipukul," tanya hakim anggota Fauzul Hamdi. 

Menjawab hal itu, saksi korban Ellia mengaku tidak ingat. "Saya tidak tau berapa kali mereka memukul saya," kata saksi korban Ellia. 

Mendengar perkataan saksi korban Ellia, hakim pun kembali bertanya. "Saya tanya kepada saudara, kenapa anda dipukul? Apakah untuk melepas anak yang anda gendong, atau karena menyakiti anda," tanya hakim Fauzul Hamdi lagi. 

Saksi korban pun menjawab pemukulan itu dilakukan terdakwa Nazmi dengan tujuan agar anak yang digendongan saksi bisa terlepas darinya. 

"Untuk melepas cucu yang saya gendong majelis," katanya. 

Selanjutnya, saksi pun meralat jawabannya, Ia pun berkelit dan mengatakan bahwa pemukulan itu untuk menyakiti dirinya.  

"Pemukulan itu untuk menyakiti saya majelis," kata saksi Ellia. 

Ketika ditanya, apakah saksi korban mengetahui penyebab dirinya dipukul. Saksi Ellia mengatakan bahwa kasus ini berawal dari hak asuh anak. 

Kemudian, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan mengatakan apa haknya saksi korban menahan anak tersebut. Padahal, yang mengambilnya merupakan ayah kandungnya yang diketahui Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan hak asuh kepada terdakwa. 

"Saya tidak punya hak memberikannya, karena cucu saya ini dititipkan ibunya kepada saya yang mulia. Karena pernah cucu saya dibawa selama 6 bulan," ucap saksi korban Ellia. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut