MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyayangkan kasus dugaan pemukulan yang dituduhkan saksi korban Ellia kepada mantan menantunya Nazmi Natsir Adnan (32) dan Rinaldi Akbar Lubis (31) bisa sampai bergulir ke ranah hukum.
Padahal, kasus tersebut berawal dari perkara hak asuh anak yang telah dimenangkan oleh Nazmi Natsir Adnan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Medan, Senin (17/7/2023), beragendakan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho SH.
Dalam sidang itu, awalnya majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan mencecar saksi korban Ellia terkait kronologis dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada terdakwa Nazmi Natsir Adnan yang merupakan mantan menantunya.
Di hadapan majelis hakim, saksi korban Ellia mengaku bahwa kedua terdakwa melakukan pemukulan terhadap dirinya pada hari Senin tanggal 18 Januari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Manunggal Nomor 02, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Namun, ketika hakim anggota Fauzul Hamdi bertanya kepada dirinya, saksi korban Ellia sempat bingung menjawab pertanyaan hakim tersebut.
"Berapa kali tangan anda dipukul," tanya hakim anggota Fauzul Hamdi.
Menjawab hal itu, saksi korban Ellia mengaku tidak ingat. "Saya tidak tau berapa kali mereka memukul saya," kata saksi korban Ellia.
Mendengar perkataan saksi korban Ellia, hakim pun kembali bertanya. "Saya tanya kepada saudara, kenapa anda dipukul? Apakah untuk melepas anak yang anda gendong, atau karena menyakiti anda," tanya hakim Fauzul Hamdi lagi.
Saksi korban pun menjawab pemukulan itu dilakukan terdakwa Nazmi dengan tujuan agar anak yang digendongan saksi bisa terlepas darinya.
"Untuk melepas cucu yang saya gendong majelis," katanya.
Selanjutnya, saksi pun meralat jawabannya, Ia pun berkelit dan mengatakan bahwa pemukulan itu untuk menyakiti dirinya.
"Pemukulan itu untuk menyakiti saya majelis," kata saksi Ellia.
Ketika ditanya, apakah saksi korban mengetahui penyebab dirinya dipukul. Saksi Ellia mengatakan bahwa kasus ini berawal dari hak asuh anak.
Kemudian, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan mengatakan apa haknya saksi korban menahan anak tersebut. Padahal, yang mengambilnya merupakan ayah kandungnya yang diketahui Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan hak asuh kepada terdakwa.
"Saya tidak punya hak memberikannya, karena cucu saya ini dititipkan ibunya kepada saya yang mulia. Karena pernah cucu saya dibawa selama 6 bulan," ucap saksi korban Ellia.
Mendengar itu, hakim anggota Fauzul Hamdi pun bertanya, sudah berapa lama terdakwa tidak bertemu dengan anaknya. Saksi Ellia pun menjawab sudah 3 tahun.
"Pantas saja terdakwa melakukan itu, sedangkan anak anda saja (mantan istri terdakwa) tidak bertemu 6 bulan sudah ribut. Ini, terdakwa tidak bertemu selama 3 tahun, wajar saja dia mau mengambil anaknya," cetus hakim Fauzul Hamdi.
Selanjutnya, hakim ketua Nelson Panjaitan pun menyayangkan jika kasus ini bisa sampai ke pengadilan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik-baik.
"Putusan pengadilan hak asuh sama terdakwa, kenapa kamu tidak memberikannya, ini anak terdakwa juga. Jangan ego kalian saja yang dibawa. Kasihan anak itu. Kamu saksi, seharusnya bertindak lebih bijaksana lah, karena dengan adanya kasus ini, kasihan buat anak mereka," ujar hakim Nelson Panjaitan.
Sementara di luar persidangan, terdakwa Nazmi Natsir Adnan mengatakan bahwa Ia bukan merupakan bandar narkoba, pembunuhan, maupun perampok. Namun dirinya hanya memperjuangkan putri kandungnya.
"Saya disini memperjuangkan putri kandung saya, tapi malah saya yang dituduh mencuri putri kandung saya, saya yang diamuk massa, tapi malah saya yang ditahan," pilunya.
Dikatakannya, bahwa dalam UU sudah diatur bahwa orang tua berhak mengasuh anaknya, orang tua berhak ketemu dengan anaknya.
"Karena itu saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada tahun 2020 Agustus, tapi sampai detik ini belum ada tanggapan. Saya juga membuat laporan ke Polsek Medan Area karena saya yang dituduh mencuri anak saya, saya yang dipenjara dan saya yang diamuk massa. Padahal hak asuh kepada saya," ucapnya sembari mengatakan kalau laporannya juga belum diproses hingga saat ini.
Karena itu, saya meminta kepada penegak hukum yaitu Kapolri, Kapolda Sumut, dan juga Kapolrestabes Medan untuk memberikan keadilan bagi saya.
"Hak asuh menang kepada saya. Jadi apa, putusan pengadilan MA dilangkahi, institusi polri juga tidak berjalan. Jadi harus kepada siapa lagi saya meminta tolong. Saya hanya meminta keadilan," pungkasnya.
Editor : Ismail