get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Agung Libatkan Forwakum Sumut dalam Pelatihan Hakim Juru Bicara 

Tolak Bayar Biaya Jasa Tim Pengurus Rp2,5 M, PT Hutahaean Dipailitkan Gegara Tagihan Rp746 Juta

Minggu, 16 Juli 2023 | 12:27 WIB
header img
Tim kuasa hukum PT Hutahaean, Ranto Sibarani (Kiri). (Foto: Jafar/iNewsMedan)

MEDAN, iNewsMedan.id - PT Hutahaean, sebuah perusahaan besar dengan aset mencapai setengah triliun rupiah dan lebih dari 2.000 karyawan, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan karena tagihan hutang sebesar Rp746 juta.

Padahal, menurut tim kuasa hukum perusahaan, Ranto Sibarani mengatakan bahwa posisi keuangan PT Hutahaean dalam keadaan baik dan profit serta telah setuju untuk membayarkan tagihan tersebut dalam Proposal Perdamaian.

Putusan tersebut dinilai janggal oleh tim kuasa hukum PT Hutahaean yang menuduh bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah mengabaikan niat baik perusahaan dalam membayarkan tagihan kreditor serta proposal perdamaian yang telah ditandatangani oleh debitor, kreditor, dan tim pengurus. 

"Kami telah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kami menduga putusan Pailit terhadap PT Hutahaean adalah suatu hal yang sangat berlebihan dan terburu-buru," ucap Ranto Sibarani didampingi Kamaruddin Pane kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (16/7/2023).

Selain itu, tim kuasa hukum PT Hutahaean juga menyoroti besarnya biaya dan jasa imbalan tim pengurus sebesar Rp2,5 miliar yang dinilai tak sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6 yang mengatur bahwa imbalan jasa pengurus tersebut paling besar 7,5% dari jumlah yang harus dibayarkan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut