get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Penipuan Dicokok Polres Madina di Batam Setelah Buron 4 Tahun

Mujianto, Konglomerat Medan Masuk DPO Kejaksaan

Rabu, 05 Juli 2023 | 19:42 WIB
header img
Mujianto saat menjalani persidangan di PN Medan. (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id -  Mujianto alias Anam, salah seorang konglomerat di Medan masuk  dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan.  Mujianto merupakan terpidana 9 tahun penjara kasus korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan menjelaskan masuknya nama Mujianto tatkala at  tim dari Kejari Medan mendatangi rumah pengusaha itu untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

"Diketahui (terpidana Mujianto) tidak berada di tempat. Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani Rt setempat," ucap Yos Arnold, Rabu (5/7). 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan, sebagaimana pada umumnya terpidana korupsi itu diterbitkan DPO untuk melaksanakan putusan kasasi MA. 

Yos menambahkan, hendaknya yang bersangkutan dapat menghormati putusan kasasi MA dan datang ke Kejari Medan. 

"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," pungkasnya. 

Diketahui bahwa, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara. 

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. 

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. 

 

Berita Ini Telah Tayang di iNews.id dengan dengan Judul : Mujianto, Konglomerat Asal Medan Kabur Usai Divonis 9 Tahun, Kini Buron

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut