Kabur ke Karo, Residivis Curanmor Wanita Ditangkap Polres Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang residivis wanita kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial JLAS alias Juwita (26). Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Kamis (3/4/2025) malam.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 9 Februari 2025 di Jalan Patuan Anggi, Pematangsiantar.
"Korban, Elfrida br. Hasibuan, melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Siantar Timur pada 10 Februari 2025," ujar Kasat Reskrim, Jumat (4/4/2025).
Dalam penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka FH alias Kobe (32) pada 26 Februari 2025. Dari keterangan Kobe, diketahui bahwa ia melakukan pencurian bersama Juwita. Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual di Kota Tebing Tinggi.
Setelah informasi keberadaan Juwita didapatkan, Tim Jatanras Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk langsung bergerak ke Tigapanah, Karo. Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Tigapanah, Juwita berhasil ditangkap di Desa Tigapanah Gang Lau.
Editor : Jafar Sembiring