MEDAN, iNewsMedan.id - Pengemudi mobil yang menabrak pohon di Jalan AH Nasution, Medan Johor ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dirinya selain menabrak pohon juga menabrak orang yang ditemukan tewas di parit beberapa waktu lalu.
Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Deli Tua, Iptu Bazaro mengatakan bahwa pengemudi mobil Avanza, Nover Baruwu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan AH Nasution.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kikenakan Pasal undang-undang lalu lintas 310 ayat 3 (kelalaian) yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Bazaro, Senin (3/7/2023).
Bazaro menjelaskan bahwa pada saat mengendarai kendaraannya, tersangka dalam keadaan mengantuk sehingga tidak sadar dia menabrak orang.
"Jadi dia tersadar ketika mendengar benturan pertama, dia langsung banting setir, cuma dia tidak sadar apa yang dihantam pertama ini, cuma begitu benturan langsung banting setir, langsung menghantam pohon dan tiang telkom," jelasnya.
Saat peristiwa terjadi, korban langsung terpental masuk ke parit, namun tersangka sama sekali tidak menyadari telah menabrak korban.
"Setelah mobil berhenti sempat dilihat sepintas kondisi jalan, tapi namanya korbannya di parit tidak sampai ke situ pikiran tersangka, makannya dia kira tidak ada menabrak korban," terang Bazaro.
Setelah itu tersangka menitipkan mobilnya yang ringsek di sekitar lokasi kejadian, lalu pada siang hari di hari yang sama saat hendak mengambil mobilnya, tersangka diperiksa polisi.
"Kami bawa ke TKP kami tunjukkan pecahan di sekitar lokasi, baru dia sadar berarti mungkin benturan pertama dia menabrak korban," ungkap Bazaro.
Bazaro juga menerangkan korban diduga meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka parah. Terlebih lagi posisinya telungkup di dalam parit.
"Artinya sudah kita jelaskan ke sopir, dia sudah menyadari kesalahannya berarti benturan yang pertama itu lah itu dia menabrak korban," tambah Bazaro.
Untuk diketahui bahwa kedua jasad tersebut merupakan warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Keduanya bernama Adi Sahputra (40) alias Aleng dan Mardian alias Wakas (40) ditemukan warga di parit yang berada di Jalan AH Nasution, Medan Johor, Jumat (30/6/2023) pagi.
Saat pihak kepolisan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat keadaan kedua jasad itu mengalami luka di bagian kepala, hidung dan patah kaki.
Kedua pria ini, berdasarkan data diperoleh kepolisian, sebagai relawan pengatur lalu lintas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di jalan AH Nasution, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kedua mayat itu, ditemukan warga sekitar pada pukul 06.30 WIB. Kemudian, petugas kepolisian dari Polsek Deli Tua turun melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan mengevakuasi kedua jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Medan.
Editor : Odi Siregar