MEDAN, iNewsMedan.id - Pengemudi mobil yang menabrak pohon di Jalan AH Nasution, Medan Johor ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dirinya selain menabrak pohon juga menabrak orang yang ditemukan tewas di parit beberapa waktu lalu.
Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Deli Tua, Iptu Bazaro mengatakan bahwa pengemudi mobil Avanza, Nover Baruwu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan AH Nasution.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kikenakan Pasal undang-undang lalu lintas 310 ayat 3 (kelalaian) yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Bazaro, Senin (3/7/2023).
Bazaro menjelaskan bahwa pada saat mengendarai kendaraannya, tersangka dalam keadaan mengantuk sehingga tidak sadar dia menabrak orang.
"Jadi dia tersadar ketika mendengar benturan pertama, dia langsung banting setir, cuma dia tidak sadar apa yang dihantam pertama ini, cuma begitu benturan langsung banting setir, langsung menghantam pohon dan tiang telkom," jelasnya.
Saat peristiwa terjadi, korban langsung terpental masuk ke parit, namun tersangka sama sekali tidak menyadari telah menabrak korban.
"Setelah mobil berhenti sempat dilihat sepintas kondisi jalan, tapi namanya korbannya di parit tidak sampai ke situ pikiran tersangka, makannya dia kira tidak ada menabrak korban," terang Bazaro.
Editor : Odi Siregar