MEDAN, iNewsMedan.id- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap menegaskan, tidak ada batasan waktu untuk pasien rawat inap.
Hal ini menanggapi masih adanya masyarakat yang mengeluhkan atau belum memahami mengenai manfaat yang diberikan, termasuk mengenai berapa lama waktu pasien BPJS Kesehatan bisa menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS).
Yasmine menyampaikan pasien bisa rawat inap hingga dinyatakan stabil dan bisa melanjutkan pengobatan dengan rawat jalan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
“Kalau ada pasien misalnya luka bakar dan lukanya masih basah tapi sudah disuruh pulang karena alasan tak jelas atau karena alasan aturan BPJS opname hanya boleh tiga hari atau seminggu, itu tidak benar,"ungkapnya kepada wartawan di Kantor BPJS Cabang Medan, Selasa (27/6).
Dia berharap masyarakat yang mengalami hal ini langsung melaporkannya ke petugas BPJS yang ada di rumah sakit tersebut.
"Langsung laporkan, kalau bisa saat kejadian dilapor jangan sesudahnya, di rumah sakit kita sudah ada petugas BPJS Satu,” tegasnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lanjut Yasmine memastikan bahwa masyarakat yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berhak mendapatkan pelayanan mencakup layanan rawat jalan maupun rawat inap.
Yasmine menjelaskan, pasien rawat inap boleh pulang kalau sudah dalam kondisi stabil, atau dinyatakan oleh dokter sudah bisa melakukan rawat jalan.
"Tapi masih (ada) kita jumpai rumah sakit katanya kalau mau lanjut opname pasiennya keluar dulu baru daftar lagi dan katanya itu peraturan BPJS Kesehatan, itu salah yah ngapain kami harus bayar dua kali,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Medan, Rice Handayani menyampikan di tahun ini peningkatan kualitas layanan kesehatan akan menjadi salah satu prioritas utama.
Dia memaparkan, program yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu fasilitas kesehatan di antaranya melaksanakan re-branding BPJS Satu menjadi DuTa (Pemandu Layanan Peserta), New-Si-Bling (supervisi, buktikan dan lihat langsung) New-Kessan, Rating Faskes, Raport Faskes dan QR Code Pengaduan Faskes.
“Di rumah sakit kami meminta agar ada ruang informasi dan pengaduan peserta. Kami bersama rumah sakit berkolaborasi agar tidak ada lagi foto copy, hanya dengan penggunaan NIK, tidak ada batasan waktu rawat inap, tak ada diskriminasi, tidak ada iur biaya. Kami berharap supaya seluruh rumah sakit melakukan edukasi ke peserta terkait lima hal ini,” pungkasnya.
Editor : Ismail