get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemulihan Hak Pekerja, BPJamsostek Medan Kota Beri Penghargaan Kejari Medan

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Ajak Pekerja Mandiri Kembali Daftar Program Perlindungan

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:30 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara menggelar kegiatan Sapa Peserta di ruang layanan kantor mereka pada Kamis, 13 Februari 2025.

MEDAN, iNewsMedan.id- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara menggelar kegiatan Sapa Peserta di ruang layanan kantor mereka pada Kamis, 13 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para peserta, khususnya pekerja penerima upah yang telah berhenti bekerja dan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tentang pentingnya mendaftarkan diri kembali secara mandiri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, menjelaskan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja yang bekerja di perusahaan. Pekerja mandiri yang memiliki aktivitas ekonomi juga dapat mendaftarkan diri kembali. 

"Jadi apabila peserta setelah berhenti dari perusahaan tempat bekerja, peserta memiliki aktivitas pekerjaan misalkan pedagang, petani, nelayan, buka usaha warung, pengemudi ojek online, itu termasuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah," jelas Harry. 

Dengan iuran mulai dari Rp16.800, pekerja mandiri dapat terlindungi oleh dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali penghasilan bulanan. 

Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan berupa manfaat uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya. Manfaat ini dapat dicairkan jika peserta berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Harry menambahkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) juga memungkinkan peserta untuk menabung. "Dengan iuran sebesar Rp36.800, peserta akan mendapatkan manfaat santunan program JKK, JKM, dan JHT," tambahnya. 

Kegiatan Sapa Peserta ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pekerja mandiri, tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut