MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, Selasa (27/6).
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, menjelaskan bahwa tersangka AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.
"Hari ini, Kejari Medan terima Tahap II tersangka Achiruddin Hasibuan," ucapnya.
Simon menyampaikan bahwa AKBP Achiruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.
"Menunggu jaksa penuntut umum untuk menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan di PN Medan," pungkasnya.
Perkara yang menjerat Achiruddin ini bermula pada 21 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.
Hanya saja sampai di rumah, ayah dari tersangka AH, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.
Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana itu tampak menganiaya korban Ken Admiral tersebut. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan tersebut.
Editor : Ismail