get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Sumut Tegaskan Dirinya Tidak Terlibat dalam Konsorsium 303

Kasus Judi Online di Sumut, Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 27 Juni 2023 | 16:50 WIB
header img
Kasus Judi Online di Sumut, Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN, iNewsMedan.id-    Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman  3 tahun penjara kepada Apin BK. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus  judi online dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Vonis terhadap Apin BK dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan dalam sidang yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6). 

Majelis hakim menyatakan Apin BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jonni alias Apin BK selama 3 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan," ucap hakim Dahlan. 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa sebut hakim  adalah perbuatan terdakwa disertai dengan tindak pidana yang lain. 

Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga memberikan nafkah anak dan istrinya. 

Setelah majelis hakim membacakan putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sehingga putusan dalam perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. 

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Apin BK dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam kasus ini, 15 anak buah dari Apin BK telah dijatuhi dengan pidana masing masing 10 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut