MEDAN, iNewsMedan.id- Polda Sumut terus mengembangkan kasus judi online Apin BK. Teranyar, polisi menyita aset Apin senilai Rp 5,8 Miliar. Aset yang disita itu terdiri dari 21 Jet Ski, 2 speed boat dan 2 kapal.
“Ada 21 jet ski, speed boat dan Jet Ski kita (nilai aset) yang kita amankan mengamankan Rp5,8 M,”ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Rabu (30/11)
Puluhan jet ski dan speed boat itu kata Panca disimpan di salah satu wilayah di Danau Toba. Kata Panca sebelumnya pihaknya juga telah menyita total 26 aset milik apin yang terdiri dari rumah, ruko dan tanah milik Apin. Totalnya senilai Rp153 miliar
“Bila ditambah Rp5,8 miliar jadi total (aset) yang kita Rp158,68 miliar, ini akan kita terus kembangkan,”ujarnya
Penampakan puluhan Jet Ski yang disita Polda Sumut (Foto: Istimewa)
Dalam kasus ini kata Panca polisi juga telah menetapkan 15 orang lainnya tersangka. Mereka merupakan anak buah Apin dalam mengoperasikan bisnis judinya.
Panca juga mengatakan, berkas untuk kasus judi online Apin telah dilimpahkan ke Kejaksaan Sumut.
“(Berkas) untuk tindak pidana perjudian online itu dinyatakan lengkap oleh teman kejaksaan tinggi,” kata Apin.
Pihaknya kini tengah menyusun berkas untuk kasus pencucian uang yang melibatkan Apin.
“Mudah mudahan bisa segera P 21, sehingga kita bisa nanti melihat dan menyaksikan persidangan baik tindak pidana asal (online) maupun tindak pidana pencucian uang,”ungkap Panca.
Editor : Ismail