get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

Total Aset Apin BK yang Disita Polda Sumut Capai  Rp158 Miliar Lebih, Termasuk Puluhan Jet Ski

Rabu, 30 November 2022 | 17:04 WIB
header img
Total Aset Apin BK yang Disita Polda Sumut Capai  Rp158 Miliar Lebih, Termasuk Puluhan Jet Ski (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Polda Sumut terus mengembangkan kasus judi online Apin BK. Teranyar, polisi menyita aset Apin senilai  Rp 5,8 Miliar. Aset yang disita itu terdiri dari 21 Jet Ski, 2 speed boat dan 2 kapal.
 
“Ada 21 jet ski, speed boat dan Jet Ski kita (nilai aset) yang kita amankan mengamankan Rp5,8 M,”ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Rabu (30/11)

Puluhan jet ski dan speed boat itu kata Panca disimpan di salah satu wilayah di Danau Toba. Kata Panca sebelumnya pihaknya juga telah menyita total 26 aset milik apin yang terdiri dari rumah, ruko dan tanah milik Apin. Totalnya senilai Rp153 miliar

“Bila ditambah Rp5,8 miliar jadi total (aset) yang kita Rp158,68 miliar, ini akan kita terus kembangkan,”ujarnya 


Penampakan puluhan Jet Ski yang disita Polda Sumut (Foto: Istimewa)

Dalam kasus ini kata Panca polisi juga telah menetapkan 15 orang lainnya tersangka. Mereka merupakan anak buah Apin dalam mengoperasikan bisnis judinya.

Panca juga mengatakan, berkas untuk kasus judi online Apin telah dilimpahkan ke Kejaksaan Sumut.

“(Berkas) untuk tindak pidana perjudian online itu dinyatakan lengkap oleh teman kejaksaan tinggi,” kata Apin.

Pihaknya kini tengah menyusun berkas untuk kasus pencucian uang yang melibatkan Apin.

“Mudah mudahan bisa segera P 21, sehingga kita bisa nanti melihat dan  menyaksikan persidangan  baik tindak pidana asal (online) maupun tindak pidana pencucian uang,”ungkap Panca.
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut