get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

Polisi Sita Aset Apin BK Senilai Rp145 Miliar Lebih, Ada Rumah Mewah Hingga Showroom

Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:40 WIB
header img
Polisi Sita Aset Apin BK Senilai Rp 145 Miliar Lebih, Ada Rumah Mewah Hingga Showroom (Foto: jafar/iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus melakukan penyitaan aset milik bos judi online Apin BK. Hingga saat ini, total aset dari Apin BK yang telah disita oleh Polda Sumut mencapai Rp145 miliar lebih.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan bahwa pada Selasa (18/10/2022) kemarin, Polda kembali menyita 2 rumah mewah, coffee shop dan show room mobil milik Apin yang berada di Komplek Cemara Asri.  

"Ini merupakan keempat kalinya polisi melakukan penyitaan aset Apin BK," katanya, Rabu (19/10/2022).
     
Herwansyah mengatakan nilai sitaan dari 2 rumah Apin BK bernilai Rp51 Miliar. Sementara untuk ruko coffee shop Koktong bernilai Rp14 miliar. Kemudian dua showroom mobil miliknya, bernilai Rp 8 miliar.

"Total seluruhnya yang sudah kita sita sebesar Rp 145,79 miliar," ujarnya. 

Herwansyah menerangkan total ada 26 aset Apin BK yang disita, sejauh ini baru 22 yang sudah menjalani proses penyitaan. Sisanya akan dilakukan lagi oleh Polda Sumut. 

"Ada empat aset, dua berada di wilayah Deli Serdang dan dua di kota Medan yang akan disita," ungkap Herwansyah

Dari penyelidikan, judi online yang dikelola Apin BK beromzet Rp500 juta sampai Rp1 miliar per hari. Dirinya menggunakan 21 website judi online.


Polisi Sita Aset Apin BK Senilai Rp 145 Miliar Lebih, Ada Rumah Mewah Hingga Showroom (Foto: jafar/iNewsMedan.id)
 
Penangkapan Apin diumumkan tak lama setelah para Kapolres dan Kapolda se-Indonesia dipanggil Presiden Jokowi ke Istana untuk diberi pengarahan agar memerangi kejahatan judi online dan narkoba.

 

Usai ditangkap dari Malaysia, Apin BK sempat dibawa ke Jakarta. Ia lalu diterbangkan ke Sumut untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Sumut. 

Dalam kasus ini polisi menerapkan pasal perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Apin. Polisi juga mengusut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana judi Apin BK.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut