MEDAN, iNewsMedan.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan bos judi online Apin BK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka judi online Jonni alias Apin BK telah diserahkan ke Kejari Medan atau tahap II (P22).
"Ya hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap," katanya, Selasa (13/12/2022).
Kata Hadi, masa penahanan Apin BK hingga Selasa 13 Desember 2022. "Massa penahanannya hingga 13 Desember, terhitung dari awal selama 60 hari," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 anak buah Apin BK terlebih dulu telah dikirim ke Kejari Medan pada Rabu (7/12/2022). 15 tersangka itu berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.
Editor : Jafar Sembiring