TOBA, iNewsMedan.id - Kisah pilu bocah berusia 8 tahun terjadi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Hal itu telah berlangsung dari tahun 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar mengatakan pelaku tak lain ayah kandung korban inisial, SM (34) dan kakeknya inisial DM (60).
"Bocah inisial AM atau korban mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung dari si korban dan juga dilakukan oleh kakek kandung si korban," ucap Nelson Sipahutar, Selasa (20/6/2023).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pencabulan dilakukan rumah pelaku yang luasnya 4x6 meter tanpa penyekat. Di dalam rumah itu tampak, barang-barang terletak tak beraturan.
Modus yang dilakukan pelaku yakni merayu anaknya dengan dalih agar cepat besar. Korban pun menuruti semua permintaan ayahnya hingga terjadi persetubuhan. Mirisnya, aksi itu juga dilakukan kakek korban.
"Di ruangan ini, pelaku, bapak kandung korban dan kakeknya tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Dan kejadiannya sudah berlangsung sejak Oktober 2022,"sebut Nelson Sipahutar.
Editor : Odi Siregar