Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Erupsi Gunung Sinabung Mereda, 418 Pengungsi Kembali ke Kampung Halaman
Advertisement . Scroll to see content

Sempat DPO, Tersangka Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan Ditahan Polda Sumut

Rabu, 14 Juni 2023 | 16:37 WIB
  • author Jafar
Sempat DPO, Tersangka Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan Ditahan Polda Sumut
Sempat DPO, Tersangka Penggelapan Pajak di UPT Samsat Pangururan Ditahan Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi resmi menahan Edgar Tambunan (ET) alias Acong sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan Samosir, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Edgar Tambunan diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus selama 15 jam pada Selasa (13/6/2023) siang. 

"15 jam Acong diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumut terkait penggelapan pajak," jelasnya, Rabu (14/6/2023).

Hadi juga menyebut, Edgar Tambunan langsung ditahan setelah diperiksa penyidik. "Iya, langsung ditahan," ungkapnya. 

Lebih lanjut Hadi menegaskan bahwa kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar masih terus diproses.

"Sabar ya, nanti akan kita sampaikan lagi. Penyidik masih bekerja," pungkasnya. 

Editor: Odi Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut