Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Gabungan di Deliserdang: THM Marcopolo Dieksekusi karena Narkoba dan Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

2 Oknum TNI AD Bawa Sabu 75 Kg Lolos Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Senin, 29 Mei 2023 | 19:10 WIB
  • author Ahmad Ridwan Nasution/Rivo
2 Oknum TNI AD Bawa Sabu 75 Kg Lolos Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, yang bertugas di Kodim Asahan dan Batalyon Yonif Simbisa Tanah Karo sujud syukur setelah lolos dari hukuman mati setelah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer di Medan. Foto: Ahmad Ridwan Nasution.

Selain itu, kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 kilogram sabu-sabu dan tidak mematuhi arahan pimpinan dalam memerangi narkoba.

Setelah mendengarkan putusan dari hakim ketua, kedua terdakwa menangis dan sempat bersujud di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menyatakan akan memikirkan keputusannya, sementara terdakwa Pratu Rian Hermawan menyatakan akan mengajukan banding.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap oleh Ditnarkoba Mabes Polri saat membawa 40.000 butir pil ekstasi dan 75 kilogram sabu-sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan pada tanggal 5 Desember 2022.

Keduanya ditangkap saat sedang mencuci mobil di kawasan Deliserdang. Setelah penangkapan, Yalpin dan Rian langsung menjalani pemeriksaan di Pomdam.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut