Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, mengatakan ada delapan kabupaten kota di Sumut yang belum memiliki perda atau perkada kawasan tanpa rokok. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Barat, Simalungun, Kota Gunungsitoli, dan Tanjung Balai.
“Masih ada 8 daerah lagi yang belum ada Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Sumut. Ada Perda-nya saja masih sulit, apalagi belum ada. Karena itu kita mulai bergerak dari Perda,” kata Makmur Marbun.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Eva Susanti, mengatakan ada peningkatan perilaku merokok pemula. Dari 7,20 persen pada 2013, meningkat menjadi 10,7 persen di 2019 dan diprediksi meningkat hingga 16 persen pada 2030 mendatang.
“Prevalensi perokok dewasa juga terus meningkat, sekitar 70,2 juta (34,5 persen) orang dewasa Indonesia merokok sedangkan untuk rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari tahun 2011 ke tahun 2021,” kata Eva Susanti.
Mirisnya, berdasarkan data BPS 2021, pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok tiga kali lipat lebih tinggi dari pada pengeluaran untuk protein.
Data BPS menunjukkan rokok peringkat kedua pengeluaran per kapita masyarakat perkotaan di bawah beras dengan 11,3 persen. Sedangkan di pedesaan mencapai angka 10,78 persen.
“Masalah ini semakin pelik karena tidak sedikit masyarakat yang sejatinya kurang mampu malah mengalokasikan uangnya untuk rokok ketimbang protein atau gizi tambahan,” kata Eva Susanti.
Editor : Chris