JAKARTA, iNewsMedan.id - Johnny G Plate resmi diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), hal itu diketahui setelah Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Dengan demikian Jokowi juga resmi menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Dalam keputusan itu, Presiden menyatakan pertimbangan penunjukan itu.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” tulisan dalam Keppres yang dilihat di laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023).
Melalui keputusan itu juga, Presiden Jokowi menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tulis pernyataan dalam Keppres itu.
Keppres itu diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," jelasnya.
Editor : Chris