Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Antar Sabu 15 Kg dari Malaysia, PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 18 Mei 2023 | 12:40 WIB
  • author Antara
Antar Sabu 15 Kg dari Malaysia, PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Antara)

Diketahui, putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Keduanya sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana mati.

Sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan warga Riau diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika antarprovinsi Aceh, Sumut, dan Riau. Barang haram itu didapat dari Tanjungbalai untuk diantar ke Pekanbaru, Riau.

Hanya saja, saat melakukan pengantaran, keduanya ditangkap pihak Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan di kawasan perairan Tanjungbalai, Sumut.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut