MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang terdakwa Musa Majelis Ardian alias hakim Musa dan Syafrizal alias Icap divonis 20 Tahun penjara, hal tersebut lantaran kedua pria tersebut menjadi kurir narkoba jenis sabu asal Malaysia sebanyak 15 Kg, Rabu (17/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Memutuskan bahwa kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing dalam amar putusan.
Denny mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang narkotika.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, dan merusak generasi bangsa.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatannya dalam membawa narkotika tersebut," ujar majelis hakim.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan kedua terdakwa untuk menerima putusan atau banding.
Editor : Chris