get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Medan Tangkap DPO Kasus Asusila yang Buron Usai Divonis 

Kejari Medan Tolak Pelimpahan Tahap Dua, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Bakal Mengadu ke Aswas

Kamis, 11 Mei 2023 | 17:17 WIB
header img
Kuasa Hukum Korban, Baginda Lubis.

MEDAN, iNewsMedan.id- Ellia (51) korban penganiayaan yang diduga dilakukan mantan menantunya, berinisial NNA mengaku kecewa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. 

Pasalnya pihak Kejari Medan sempat menolak pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Medan Area pada Rabu (10/5) kemarin. 

Melalui kuasa hukumnya,  Baginda Parlagutan Lubis dari LBH Sinergi Cita Indonesia bahkan mengaku akan melaporkan hal ini ke Aswas Kejati Sumut.

Kasus dugaan penganiayaan ini, dilaporkan korban ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan : LP/51/I/2021/SPKT/Sektor Area perkara tindak pidana penganiayaan. 

"Kita tidak tahu, kenapa pihak Kejari Medan, menolak (tunda) pelimpahan tahap dua. Dengan alasan meminta rekontruksi terlebih dahulu. Seharusnya, rekontruksi dilakukan sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21," sebut Baginda kepada wartawan di Medan, Kamis (11/5). 

Baginda mengatakan bila jaksa meminta rekontruksi, membuat proses hukum berjalan mundur. Karena, berkas sudah dinyatakan lengkap dan mau dilakukan pelimpahan tersangka dari penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area, tidak terima. 

"Ada apa ini, dengan Kasi Pidum Kejari Medan ini. Kalau begini, kami akan merencanakan membuat laporan ke Aswas (Asisten Pengawasan) Kejati Sumut, atas kasus ini," jelas Baginda. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut