get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Medan Tangkap DPO Kasus Asusila yang Buron Usai Divonis 

Kejari Medan Tolak Pelimpahan Tahap Dua, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Bakal Mengadu ke Aswas

Kamis, 11 Mei 2023 | 17:17 WIB
header img
Kuasa Hukum Korban, Baginda Lubis.

MEDAN, iNewsMedan.id- Ellia (51) korban penganiayaan yang diduga dilakukan mantan menantunya, berinisial NNA mengaku kecewa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. 

Pasalnya pihak Kejari Medan sempat menolak pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Medan Area pada Rabu (10/5) kemarin. 

Melalui kuasa hukumnya,  Baginda Parlagutan Lubis dari LBH Sinergi Cita Indonesia bahkan mengaku akan melaporkan hal ini ke Aswas Kejati Sumut.

Kasus dugaan penganiayaan ini, dilaporkan korban ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan : LP/51/I/2021/SPKT/Sektor Area perkara tindak pidana penganiayaan. 

"Kita tidak tahu, kenapa pihak Kejari Medan, menolak (tunda) pelimpahan tahap dua. Dengan alasan meminta rekontruksi terlebih dahulu. Seharusnya, rekontruksi dilakukan sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21," sebut Baginda kepada wartawan di Medan, Kamis (11/5). 

Baginda mengatakan bila jaksa meminta rekontruksi, membuat proses hukum berjalan mundur. Karena, berkas sudah dinyatakan lengkap dan mau dilakukan pelimpahan tersangka dari penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area, tidak terima. 

"Ada apa ini, dengan Kasi Pidum Kejari Medan ini. Kalau begini, kami akan merencanakan membuat laporan ke Aswas (Asisten Pengawasan) Kejati Sumut, atas kasus ini," jelas Baginda. 

Baginda menjelaskan kronologi kejadian dialami kliennya tersebut. Peristiwa itu, terjadi pada Senin petang, 18 Januari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban bersama adik dan cucunya mau keluar rumah menggunakan sepeda motor. 

Sewaktu di depan pagar rumah di Jalan Manunggal, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Tiba-tiba ada mobil yang berhenti. Datang sebuah mobil didalamnya, terdapat tersangka NNA dan keluar dari mobil dan ingin merebut cucunya, merupakan anak pelaku. 

"Klien kami kenal pelaku karena merupakan mantan suami anaknya. Saat itu korban ini sedang menggendong cucunya. Saat itu pelaku berusaha mengambil cucu korban ini," kata Baginda. 

Elia menahan cucunya, agar tidak direbut pelaku. Sehingga terjadi lah penganiayaan tersebut. Korban meminta tolong warga sekitar. Atas hal itu, membuat warga sekitar menyaksikan dan coba menghentikan aksi NNA. Kemudian,NNA dan kawannya pergi meninggalkan lokasi. 

"Akibatnya, korban menderita luka memar di lengan sebelah kiri dan paha kanan," jelas Baginda. 

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Faisol membantah menolak pelimpahan tersangka dari penyidik kepolisian.

Dia hanya menyebutkan pelimpahan tahap dua kemarin hanya ditunda tanpa menjelaskan alasan penundaan itu. 

"Bukannya menolak pelimpahan tapi tertunda sampai hari Rabu depan," ucap Faisol singkat.

 

 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut