get app
inews
Aa Read Next : Ejakulasi Dini Bikin Suami Anjlok Mental, Ini Cara Mengatasi Ala Ustadz dr Zaidul Akbar

Hubungan Badan Suami Istri di Kamar Mandi Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Rabu, 05 Januari 2022 | 13:04 WIB
header img
Hubungan badan pasangan suami istri apakah boleh dilakukan  di kamar mandi menurut ajaran Islam? (Foto: Freepik)

Ketiga, melansir laman Konsultasi Syariah disebutkan,  ketika masuk kamar mandi, untuk tujuan yang mengharuskan kita membuka aurat, kita dianjurkan membaca doa, sebagai perlindungan dari setan. Ada dua doa penting, yang dianjurkan untuk dibaca ketika kita hendak masuk kamar mandi membaca basmalah. Fungsi basmalah adalah sebagai penutup aurat dari pandangan jin.

Berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

ستر ما بين أعين الجن وعورات بني آدم إذا دخل أحدكم الخلاء أن يقول : بسم الله

“Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi 606 dan dishahihkan al-Albani).

Membaca doa gangguan dari setan, 

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

“Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.”

Sebagaimana disebutkan dalam hadis Zaid bin Arqam di atas. Kesimpulan dari penjelasan di atas: Hubungan badan di kamar mandi tidak terlarang, hanya saja ada sebagian tokoh agama yang menilainya kurang tepat, karena kamar mandi adalah tempat bersemayamnya setan.

Jika karena kondisi tertentu, seseorang harus melakukan hubungan badan di kamar mandi, maka dia disyariatkan membaca 3 doa sekaligus sebelum masuk kamar mandi. Dua doa perlindungan dari setan ketika masuk kamar mandi dan satu doa ketika hendak berhubungan.

Allahu a’lam.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut