MEDAN, iNewsMedan.id - Gudang BBM dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan Helvetia adalah ilegal. Gudang BBM jenis solar itu tak terdaftar di Pertamina. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, pada hari Sabtu (29/4/2023) malam.
"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," ungkap Hadi.
Hadi mengatakan, gudang BBM tersebut milik PT ANR dan telah beroperasi sejak tahun 2018 hingga 2023. AKBP Achiruddin adalah pengawas gudang.
"Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang yang letaknya berdekatan dengan rumah," ujarnya.
Namun polisi belum mengetahui besarnya imbalan yang diterima AKBP Achiruddin dari jasa mengawasi gudang tersebut. Polisi masih mendalami pengakuan ini dan mensinkronkan dengan keterangan saksi lain termasuk Dirut PT ANR.
"Untuk jumlah saksi saya belum mengetahui secara rinci," ujar Hadi.
Hadi mengatakan, status AKBP Achiruddin masih saksi. Belum ada peningkatan status terkait gudang BBM ilegal ini.
Namun Hadi menegaskan Polda Sumut berkomitmen menuntaskan kasus ini, termasuk kasus kekerasan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
AKBP Achiruddin dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Senin 1 Mei 2023. Saat ini dia dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus).
Editor : Chris