MEDAN, iNewsMedan.id- AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus gratifikasi gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.
"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin (12/6) sore.
Teddy mengungkapkan penetapan tersangka AKBP Achiruddin dalam kasus gratifikasi ini berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Ditetapkan Jumat kemarin, 9 Juni 2023," jelas perwira melati tiga itu.
Sedangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AKBP Achiruddin, Teddy mengungkapkan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Jadi, AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi," tutur Kombes Teddy.
Editor : Ismail