Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kasus Penimbunan BBM AKBP Achiruddin Hasibuan 
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari Ken Admiral Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin

Sabtu, 29 April 2023 | 07:06 WIB
  • author Muhammad Farhan
LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari Ken Admiral Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (Foto iNews.id)

Edwin menambahkan, kondisi penetapan status hukum KA yang akhirnya dicabut pada saat penetapan AH sebagai tersangka pada tanggal 25 April. Untuk itu, Edwin menyampaikan KA mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK. 

"Karena dia (KA) sebagai korban, sebagai pelapor, kok dijadikan tersangka? KA pun mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK," tutur Edwin.

Kekinian, Edwin menegaskan saat ini pengajuan perlindungan KA masih dalam penelaahan lembaganya. Ia pun juga meminta proses hukum ini tidak hanya berakhir pada tersangka AH. 

"Siapapun pihak yang turut serta, membiarkan, membantu, menyuruh, itu semuanya harus ditindak. Ada baiknya Bareskrim Mabes Polri dan Kompolnas perlu melakukan monitoring atas kasus ini," pungkas Edwin. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut