get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kasus Penimbunan BBM AKBP Achiruddin Hasibuan 

LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari Ken Admiral Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin

Sabtu, 29 April 2023 | 07:06 WIB
header img
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (Foto iNews.id)

JAKARTA, iNewsMedan.id  - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan KA alias Ken Admiral (19) telah mengajukan perlindungan. LPSK menjelaskan pengajuan perlindungan tersebut telah dilakukan pada 15 Maret 2023 kemarin. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan sejak pengajuan tersebut, pihaknya telah melakukan langkah-langkah guna menelaah permohonan perlindungan tersebut. 

 "Sudah, LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari korban KA sejak tanggal 15 Maret. Sejak itu kami sudah berkoordinasi dengan orang tua KA dan kami pun sudah mendalami keterangan KA," ujar Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Sabtu (29/4/2023). 

Edwin mengungkapkan, KA mengajukan permohonan perlindungan dikarenakan adanya upaya pelaku yakni AH alias Aditya Hasibuan (19) yang melaporkan kembali KA ke Polda Sumatera Utara. Ia memaparkan kondisi tersebut sempat membuat KA ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Februari 2023. 

"Baik KA dan AH sempat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. Sepertinya penetapan tersangka itu yang mendorong KA, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," jelas Edwin. 

Edwin menambahkan, kondisi penetapan status hukum KA yang akhirnya dicabut pada saat penetapan AH sebagai tersangka pada tanggal 25 April. Untuk itu, Edwin menyampaikan KA mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK. 

"Karena dia (KA) sebagai korban, sebagai pelapor, kok dijadikan tersangka? KA pun mengajukan perlindungan hukum kepada LPSK," tutur Edwin.

Kekinian, Edwin menegaskan saat ini pengajuan perlindungan KA masih dalam penelaahan lembaganya. Ia pun juga meminta proses hukum ini tidak hanya berakhir pada tersangka AH. 

"Siapapun pihak yang turut serta, membiarkan, membantu, menyuruh, itu semuanya harus ditindak. Ada baiknya Bareskrim Mabes Polri dan Kompolnas perlu melakukan monitoring atas kasus ini," pungkas Edwin. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut