get app
inews
Aa Text
Read Next : Hotel Bintang Lima Tampilkan Hasil Kerajinan WBP Rutan Kelas I Medan

KPK Fasilitasi Tahanan Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, Ini Aturannya!

Kamis, 20 April 2023 | 13:35 WIB
header img
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

Bagi pihak keluarga yang ingin berkunjung harus mematuhi sejumlah aturan yang dibuat KPK. Di antaranya, harus melakukan pendaftaran lebih dulu ke petugas rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku.

Kemudian, yang diizinkan untuk mengunjungi tahanan KPK hanya keluarga inti, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan. Setiap tahanan juga hanya diperbolehkan menerima maksimal tiga pengunjung.

"Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Ali.

"Terakhir, tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya," tuturnya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut